Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Suku Anak Dalam Tahun 2024

Penulis: Heri S  / Editor : Oky W

Program bantuan sosial merupakan program yang bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan ekonomi, di mana menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 di mana pengertian dari bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan /atau kesejahteraan masyarakat. dengan terjadinya program bantuan sosial ini maka diharapkan terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunnya kesenjangan perekonomian di tengah masyarakat.

Terdapat 4 program yang bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah yaitu program Indonesia pintar, program jaminan Kesehatan nasional, program keluarga harapan, dan bansos beras sejahtera (rastra)/ bantuan pangan non tunai.

Awal tahun 2024 ini penyaluran bantuan sosial dilakukan lagi yaitu, pada hari Rabu 21 Februari 2024 terdapat warga Empat Desa dari Sepuluh Desa yang ada di Kecamatan Air Hitam kembali menerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) seperti Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )

Pada penyaluran bantuan kali ini para penerima bantuan tersebut menurun drastis  yang biasanya penerima PKH rata-rata di atas Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ( Rp 450.000 ) dan penerima BPNT  rata-rata sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah ( Rp 600.000 )

namun diawali tahun ini para penerima manfaat hanya mendapatkan PKH  Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ( Rp 450.000 ) sedangkan BPNT rata-rata sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah

 

Bantuan ini juga diberikan kepada warga Suku Anak Dalam yang juga seperti biasa turut menerima bantuan tersebut dengan dengan jumlah nominal yang sama seperti pada warga Umum di mana warga suku anak dalam yang menerima bantuan social sebanyak 76 Kepala keluarga yang terdiri dari warga sad kampung Madani,warga sad Doho,warga sad Singosari,warga sad Kutai,warga air panas,warga sad Punti kayu 1,warga sad Punti kayu 2 dan warga sad Punti kayu 3 dan tersebar di 3 desa yaitu

1.Desa Bukit Suban

2.Desa Pematang Kabau

3.Desa Lubuk Jering dan

Warga suku anak dalam yang merupakan komunitas adat terpencil (KAT) dimana KAT merupakan masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi dimana hal ini secara jelas memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh berbagai pihak dimana masih sedikitnya warga suku anak dalam yang masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi dasar dari pemberian bantuan sosial. Maka untuk itu perlu dilakukan perbaikan kembali terhadap DTKS, sehingga diharpkan masyarakat suku anak dalam yang memenuhi syarat dapat terdata dan masuk kedalam DTKS sehingga bisa memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

 

Suku Anak Dalam Ikut Merayakan Pesta Demokrasi

Penulis: Heri S  / Editor : Oky W

Indonesia sebagai negara demokrasi pada tahun ini kembali mengadakan pesta demokrasi lima tahunan yaitu pemilu serentak yang kedua kalinya dimana seluruh masyrakat Indonesia menentukan masa depan bangsa Indonesia lima tahun kedepan dengan memilih wakil-wakilnya di parlemen dan pemimpin negara yaitu presiden dan wakil presiden. Sudah barang tentu antusias masyarakat Indonesia dalam pesta demokrasi pada tahun 2024 ini sangat luar biasa dimana dinamika yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pemilu 2024 banyak terjadi dan membuat pesta demokrasi ini menjadi semakin menarik.

Seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 berbondong-bondong menadatangi TPS guna menyalurkan hak suaranya tak ketinggalan masyarakat Suku Anak Dalam sebgai bagian dari masyarakat adat yang ada di provinsi jambi juga ikut berantusias dalam menyalurkan hak suaranya terlihat dengan warga Suku Anak Dalam yang berda di Taman Nasional Bukit Duabelas Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolungun yang terpantau hadir dan menggunakan hak suaranya.

Warga Suku Anak Dalam mengikuti pemilu di TPS 06 Dusun Margarahayu Desa Bukit Suban, meski dengan keterbatasan mereka dimana warga suku anak dalam sebagian masih ada yang tidak bisa membaca maka petugas KPPS akan mendampingi warga suku anak dalam ke dalam biliki suara untuk menunjukan cara untuk melakukan pencoblosan sehingga warga Suku Anak Dalam bisa melakukan pencoblosan dengan baik. Pada TPS 06 terdapat 190 DPT warga Suku anak dalam yang menyalurkan suaranya pada hari pencoblosan.

Saitun salah satu warga Suku Anak Dalam yang mengikuti pencoblosan memiliki harapan siapapun pemipin Indonesia yang terpilih nanti diharapkan dapat memeberikan pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang lebh baik lagi bagi warga Suku Anak Dalam. “harapan kami kedepanyo lebih baik, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan”

Dengan sudah diikutsertakannya warga Suku Anak Dalam sebagai warga yang memiliki hak suara maka dapat kita lihat bersama bahwa masayarakat Suku Anak Dalam sebagai masyarakat adat atau Komunitas Adat Terpencil juga sudah memiliki hak yang sama dimata negara, dengan hal tentu besar harapan kita tidak terjadi lagi pemarjinalan bagi warga suku anak dalam oleh pemerintah dan negara.