RAKOR TINGKAT KECAMATAN AIR HITAM SINERGITAS PENERAPAN HUKUM ADAT DAN HUKUM FORMAL

Sabtu 26 Oktober 2024 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sinergitas Penerapan Hukum Adat Dan Hukum Formal. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Air Hitam, Desa Jernih Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Rapat ini dihadiri Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil, LAM Kecamatan), Unsur Pimpinan Desa Lubuk Kepayang, Unsur Pimpinan Desa Jernih, Unsur Pimpinan Desa Lubuk Jering, Unsur Pimpinan Desa Pematang Kabau, Unsur Pimpinan Desa Bukit Suban, Unsur Dunia Usaha terdiri dari PT. SAL, PT BKS, PT PKM Penghulu SAD ketemenggungan Kecamatan Air Hitam, Jenang, Tokoh Masyarakat SAD, dan Yayasan Prakarsa Madani Jambi (YPMJ) selaku Sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam yang menjadi fasilitator musyawarah tersebut.

Rapat ini adalah tindaklanjut dari musyawarah adat penguatan hukum adat lamo pusako usang suku anak dalam yang  telah dilaksanakan pada 21 September 2024 pada level tapak yang menghasilkan 21 point kesepakatan bersama mengenai penguatan adat Suku Anak Dalam. Rapat ini merupakan proses kesepakatan sinergitas penerapan hukum adat dan hukum formal serta mekanismenya.

Tujuan rapat ini dilaksanakan untuk menguatkan keberadaan struktur adat (penghulu) dan penegakan hukum adat maupun hukum formal suku anak dalam, hal ini perlu untuk dilakukan dikarenakan belum adanya pengakuan secara formal keberadaan penghulu adat serta hukum adat SAD sehingga dengan diakui dan diperkuatnya  hukum adat yang dimiliki oleh SAD dengan mensinergikan dengan hukum formal hukum adat yang dimiliki oleh SAD dapat ditegakan dan dapat menjadi alat pengendalian sosial sebagaimana mestinya hukum itu berfungsi. Fenomena tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum SAD cukup marak terjadi dimana hal ini dapat menjadi potensi konflik baik itu horizontal maupun vertikal maka dari itu tegaknya hukum adat dan hukum formal serta terbentuknya mekanisme penegakannya menjadi penting untuk dilakukan.

 

Budi setiawan (Ketua Badan Pengurus YPMJ) menyampaikan terkait dengan permasalahan yang marak terjadi dan bukan lagi menjadi rahasia yaitu terjadinya pencurian buah kelapa sawit di kebun-kebun perusahaan oleh oknum SAD, selanjutnya ia menambahkan bahwasanya hal ini dapat menjadi citra yang buruk bagi SAD padahal hal ini tidak dilakukan oleh seluruh SAD namun hanya beberapa oknum maka dari itu penegakan hukum adat serta hukum formal sudah harus dilakukan. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Hayatullah (Kepala Desa Lubuk Kepayang) dimana ia menyampaikan terkait hukum adat harus di tegakan oleh SAD karena SAD dan desa memiliki hukum adat yang berbeda jika langsung menggunakan hukum adat desa maka akan sulit namun jika hal-hal yang dilakukan itu berkaitan dengan tindakan kriminalitas maka hukum formal sudah harus dapat di tegakan. Made Yaso (Kapolsek Air Hitam) Memberikan pandangan bahwa proses penegakan hukum harus tetap dilaksanakan pada setiap warga Negara yang memiliki Identitas Kependudukan, terdapat metode penegakan yang akan dikedepankan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan SAD yaitu dengan restorative justice. Ahran Gibran (Ketua LAM  Desa Jernih) menyampaikan dukungannya terkait sinergitas Hukum Adat SAD dan hukum formal dalam penegakan hukum saat terjadinya pelanggaran oleh warga masyarakat SAD diperlukan dukungan dan peran para penghulu SAD dalam penegakan hukum bagi warganya.

Dari rapat yang dilakukan menghasilkan enam poin kesepakatan dimana para peserta rapat menyepakati untuk menguatkan keberadaan hukum adat serta penghulu SAD dalam penanganan permasalahan sosial, keamanan dan ketertiban sosial, selain itu disepakati pula bahwa penghulu adat SAD di akui secara formal oleh Pemerintah Desa, Kabupaten, Maupun Provinsi. Dalam rangka penegakan hukum di sepakati mekanisme dalam penegakan hukum adat dan hukum formal sebagai berikut:

  1. Menjalankan mekanisme dalam penegakan hukum adat yang telah disepakati sebagai berikut:
  2. Penjatuhan sanksi Hukum Adat Tahap Pertama, Kedua dan Ketiga diputuskan oleh Depati Jika tidak dipatuhi permasalahan akan dinaikan ke Temenggung dan Tengganai, Apabila tidak mematuhi putusan penghulu permasalahan dinaikan kepada Jenang, segala sesuatu yang sudah diputuskan oleh jenang tidak bisa diganggu gugat.
  3. Apabila sanksi adat telah dijatuhkan berdasarkan point (a) di atas dan tidak dipatuhi, Para Pemangku Adat Suku Anak Dalam menyerahkan sepenuhpenuhnya keputusan hukum kepada pihak yang berwenang.
  4. Menjalankan mekanisme dalam penegakan hukum formal yang telah disepakati sebagai berikut:
  5. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran dalam hal permasalahan sosial,
    keamanan dan ketertiban sosial. Dilaksankan melalui permusyawaratan ditingkat Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, Lembaga Adat Desa dan Penghulu Suku Anak Dalam.
  6. Apabila dalam permusyawaratan tidak tercapai kemufakatan dan/atau sanksi tidak dipatuhi, Pemerintah Desa, Lembaga Adat Desa dan Penghulu Suku Anak Dalam melaporkan kepada pihak Berwajib untuk diproses secara Hukum Formal.
  7. Dalam proses penegakan hukum formal pada pihak berwajib diutamakan penerapan Restorative Justice (RJ), yaitu penanganan perkara tindak pidana yang berfokus dengan melibatkan para pihak, baik korban, pelaku, maupun pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan atau semata-mata menghukum pelaku.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *