KERAPATAN ADAT SAD WILAYAH BUKIT 12 PROVINSI JAMBI DIDIRIKAN

 

JAMBI – Kerapatan Adat Suku Anak Dalam (SAD) Wilayah Bukit 12 Provinsi Jambi secara resmi didirikan. Ketua Prakarsa Madani Jambi, Budi Setiawan mengungkapkan bahwa warga Suku Anak Dalam yang secara turun-temurun melangsungkan kehidupan di wilayah Bukit Duabelas, yang hidup secara berkelompok tersebar di tiga wilayah sungai yaitu Sungai air Hitam, Sungai Serengam/Kejasung, dan Sungai Makekal, dan menjalin hubungan dengan masyarakat desa yang menjadi bagian dari wilayah bermukim dan pengembaraan SAD.

“Maka SAD menyadari perlunya berhimpun dalam satu wadah yang bisa menjembatani proses komunikasi dalam menyelesaikan masalah yang SAD hadapi, bersama atas keberadaan SAD yang telah mengalami banyak perubahan,” kata Budi Setiawan membacakan deklarasi Pendirian Kerapatan Adat SAD Wilayah Bukit 12 Provinsi Jambi, Kamis (5/12) lalu.

Dikatakannya, banyaknya pihak-pihak yang bertujuan membantu SAD, dalam meraih perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik dengan prinsip berkeadilan, SAD pun memandang perlunya satu mekanisme yang dapat mendorong upaya dan menyatukan diri sebagai satu komunitas adat yang terorganisir sebagaimana layaknya sebagai satu masyarakat yang memiliki tatanan kepengurusan hidup dan sistem kepemimpinan yang memang sudah berlangsung dalam kehidupan SAD.

“Untuk itu, SAD yang berkumpul pada hari ini, dengan segenap kesungguhan hati menyatakan bahwa warga SAD yang hidup di wilayah Bukit 12 dan yang telah bermukim di sekitar wilayah Bukit 12, berhimpun dalam satu wadah Kerapatan Adat SAD di Wilayah Bukit 12 dan tunduk dalam pengaturan adat dan peraturan negara yang berlaku, serta menghormati kepemimpinan yang ada di wilayah dimana SAD bermukim yang dalam hal ini pemerintahan formal, pengelola Taman Nasional Bukit 12, dan lembaga adat Melayu Jambi,” urainya.

Menurutnya, SAD pun menyatakan siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan para pihak yang bertujuan mendorong dan membantu kami dalam mewujudkan mimpi perubahan yang kami cita-citakan. Atas prakarsa pendirian Kerapatan Adat SAD Wilayah Bukit 12, dipandang perlu untuk ditindaklanjuti beberapa hal terkait sebagai berikut, Para pihak diminta untuk membantu mensosialisasikan keberadaan Kerapatan Adat SAD Wilayah 12 ke berbagai pihak, perlunya aspek legalitas dan pengakuan terhadap keberadaan Kerapatan Adat SAD Wilayah Bukit 12 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Memberikan mandat kepada yang ditunjuk, untuk membantu perolehan legalitas dan pengakuan keberadaan Kerapatan Adat SAD Wilayah Bukit 12, dan dalam waktu dekat, Kerapatan Adat SAD Wilayah Bukit 12 ditugaskan untuk mempersiapkan pelaksanaan musyawarah pertama, untuk membahas unsur-unsur kelengkapan organisasi Kerapatan adat SAD Wilayah Bukit 12,” tandasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *