Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Suku Anak Dalam Tahun 2024

Penulis: Heri S  / Editor : Oky W

Program bantuan sosial merupakan program yang bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan ekonomi, di mana menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 di mana pengertian dari bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan /atau kesejahteraan masyarakat. dengan terjadinya program bantuan sosial ini maka diharapkan terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunnya kesenjangan perekonomian di tengah masyarakat.

Terdapat 4 program yang bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah yaitu program Indonesia pintar, program jaminan Kesehatan nasional, program keluarga harapan, dan bansos beras sejahtera (rastra)/ bantuan pangan non tunai.

Awal tahun 2024 ini penyaluran bantuan sosial dilakukan lagi yaitu, pada hari Rabu 21 Februari 2024 terdapat warga Empat Desa dari Sepuluh Desa yang ada di Kecamatan Air Hitam kembali menerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) seperti Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )

Pada penyaluran bantuan kali ini para penerima bantuan tersebut menurun drastis  yang biasanya penerima PKH rata-rata di atas Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ( Rp 450.000 ) dan penerima BPNT  rata-rata sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah ( Rp 600.000 )

namun diawali tahun ini para penerima manfaat hanya mendapatkan PKH  Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ( Rp 450.000 ) sedangkan BPNT rata-rata sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah

 

Bantuan ini juga diberikan kepada warga Suku Anak Dalam yang juga seperti biasa turut menerima bantuan tersebut dengan dengan jumlah nominal yang sama seperti pada warga Umum di mana warga suku anak dalam yang menerima bantuan social sebanyak 76 Kepala keluarga yang terdiri dari warga sad kampung Madani,warga sad Doho,warga sad Singosari,warga sad Kutai,warga air panas,warga sad Punti kayu 1,warga sad Punti kayu 2 dan warga sad Punti kayu 3 dan tersebar di 3 desa yaitu

1.Desa Bukit Suban

2.Desa Pematang Kabau

3.Desa Lubuk Jering dan

Warga suku anak dalam yang merupakan komunitas adat terpencil (KAT) dimana KAT merupakan masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi dimana hal ini secara jelas memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh berbagai pihak dimana masih sedikitnya warga suku anak dalam yang masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi dasar dari pemberian bantuan sosial. Maka untuk itu perlu dilakukan perbaikan kembali terhadap DTKS, sehingga diharpkan masyarakat suku anak dalam yang memenuhi syarat dapat terdata dan masuk kedalam DTKS sehingga bisa memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

 

Suku Anak Dalam Ikut Merayakan Pesta Demokrasi

Penulis: Heri S  / Editor : Oky W

Indonesia sebagai negara demokrasi pada tahun ini kembali mengadakan pesta demokrasi lima tahunan yaitu pemilu serentak yang kedua kalinya dimana seluruh masyrakat Indonesia menentukan masa depan bangsa Indonesia lima tahun kedepan dengan memilih wakil-wakilnya di parlemen dan pemimpin negara yaitu presiden dan wakil presiden. Sudah barang tentu antusias masyarakat Indonesia dalam pesta demokrasi pada tahun 2024 ini sangat luar biasa dimana dinamika yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pemilu 2024 banyak terjadi dan membuat pesta demokrasi ini menjadi semakin menarik.

Seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 berbondong-bondong menadatangi TPS guna menyalurkan hak suaranya tak ketinggalan masyarakat Suku Anak Dalam sebgai bagian dari masyarakat adat yang ada di provinsi jambi juga ikut berantusias dalam menyalurkan hak suaranya terlihat dengan warga Suku Anak Dalam yang berda di Taman Nasional Bukit Duabelas Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolungun yang terpantau hadir dan menggunakan hak suaranya.

Warga Suku Anak Dalam mengikuti pemilu di TPS 06 Dusun Margarahayu Desa Bukit Suban, meski dengan keterbatasan mereka dimana warga suku anak dalam sebagian masih ada yang tidak bisa membaca maka petugas KPPS akan mendampingi warga suku anak dalam ke dalam biliki suara untuk menunjukan cara untuk melakukan pencoblosan sehingga warga Suku Anak Dalam bisa melakukan pencoblosan dengan baik. Pada TPS 06 terdapat 190 DPT warga Suku anak dalam yang menyalurkan suaranya pada hari pencoblosan.

Saitun salah satu warga Suku Anak Dalam yang mengikuti pencoblosan memiliki harapan siapapun pemipin Indonesia yang terpilih nanti diharapkan dapat memeberikan pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang lebh baik lagi bagi warga Suku Anak Dalam. “harapan kami kedepanyo lebih baik, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan”

Dengan sudah diikutsertakannya warga Suku Anak Dalam sebagai warga yang memiliki hak suara maka dapat kita lihat bersama bahwa masayarakat Suku Anak Dalam sebagai masyarakat adat atau Komunitas Adat Terpencil juga sudah memiliki hak yang sama dimata negara, dengan hal tentu besar harapan kita tidak terjadi lagi pemarjinalan bagi warga suku anak dalam oleh pemerintah dan negara.

PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI KEPADA WARGA SUKU ANAK DALAM KECAMATAN AIR HITAM

Suku Anak Dalam melakukan layanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun.

Alami Kekeringan, warga suku anak dalam manfaatkan sumber air yang tersisah.

Musim kemarau yang melanda Provinsi Jambi semenjak beberapa bulan belakanganan membuat kekeringingan dan kesulitan air bersih terjadi dimana-mana, kekeringan dan kesulitan air bersih juga di alami oeh warga suku anak dalam yang berada di kecamatan air hitam tepat nya di desa bukit suban yang mana musim kemarau yang terjadi menyebabkan sumber-sumber air yang biasa di gunakan untuk keperluan sehari-hari suku anak dalam yang bertempat tinggal di punti kayu 2 mengering dan memaksa warga suku anak dalam yang tinggal di sana harus mencari alternative lain untuk memenuhi kebutuhan air harian seperti mandi mencuci dll.

Warga suku anak dalam punti kayu 2 desa bukit suban mau tidak mau harus menggunakan air kolam yang sebeneranya di peruntukan untuk irigasi persawahan miliki kelompok tani untuk memenuhi kebutuhan air harian mereka dimana mereka harus menempuh jarak kurang lebih satu kilo meter menuju ke kolam tersebut .

Selain warga punti kayu 2 kekering juga dialami warga suku anak dalam yang tinggal di dalam taman nasionall bukit duabelas dimana mereka untuk smentara waktu meninggalkan rumah-rumah mereka untuk mendekat ke sumber-suber air yang masih memilki air yang tentunya mereka harus masuk lebih dalam lagi kedalam hutan. Dari penuturan seoarang warga suku anak dalam yaitu pengiday  musim kemarau sudah masuk 3 bulan sehingga kami terpaksa mengungsi ke daerah sungai yang masih ada air nya.

Warga suku anak dalam mengikuti upaca kemerdekaan Indonesia Ke-78 di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam.

Kunjungan PJ Bupati Sarolangun ke kelompok tani Suku anak dalam program Gerakan tanam cepat panen, tanaman cabe

Perekaman E-KTP Jemput Bola Suku Anak Dalam Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun.

Rabu 08 Maret 2023 telah dilaksanakn perekaman KTP yang dilaksanakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil Provinsi Jambi, dan PT sari Aditya loka 1 yang mana kegiatan ini dilakukan dibalai desa pematang kabau kecamatan air hitam kabupaten sarolangun pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), hal ini dilakukan dalam rangka penelitian yang dilakukan oleh Oxford Policy Management Indonesia (OPMI) didukung oleh Bank Dunia (World Bank) yang dalam pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun melakukan pelayanan Adminduk meliputi perekam E-KTP, pembuatan KK, pembuatan akte kelahuran, akte perkawinan/perceraian dan surat pindah domisili.

Selain suku anak dalam pelayanan Adminduk juga diberikan kepada warga desa yang memerlukan pelayanan Adminduk juga, dalam pelayanan jemput bola yang dilakukan mulai pukul 09:30 Wib tersebut tercatat 374 dokumen kependudukan dilayani yang terdiri atas 115 perekaman E-KTP, 120 pencetakan E-KTP, 19 pemohon pelayanan registrasi Identitas Kependudukan Digital, 76 pencetakan Kartu keluarga (KK), 2 pencetakan SKP-WNI keluar, 3 SKP-WNI datang, 34 pencetakan akta kelahiran, dan 2 pencetakan akte kematian.

Sedangkan untuk suku anak dalam sendiri,  lebih dari 60 jiwa mengikuti pelayanan Adminduk yang dilakukan dengan berbagai macam variasi kebutuhan dokumen kependudukan, suku anak dalam yang mengikuti pelayanan Adminduk terdiri dari 5 kelompok temenggung yaitu temenggung kelompok temenggung melayautua, kelompok temenggung bebeayang, kelompok temenggung bepayung, kelompok temenggung kecinto/afrizal, kelompok temenggung nangkus yang tersebar di 2 Desa.

Workshop Pembahasan Agenda Kerja Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam Provinsi Jambi di Tingkat OPD Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin

Kamis 16 februari 2023 Yayasan Prakarsa Madani Jambi melakukan kegiatan workshop dengan tema pembahasan agenda kerja Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam Provinsi Jambi di tingkat OPD Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin, yang mana acara workshop ini dilaksanakan di Hotell Golden Kabupaten Sarolangun, acara ini langsung dibuka secara resmi oleh Asisten III SETDA Kabupaten Sarolangun bapak Hazrian, SE.,M.Si. Dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwasanya pemerintah Kabupaten Sarolangun siap untuk menyukseskan semua kegiatan yang berhubungan dengan Suku Anak Dalam, serta seluruh program yang disusun dapat dimasukan pada penganggar tahun 2024 dikarenakan untuk anggaran tahun ini sudah selesai.
Workshop ini dihadiri delapan OPD dilingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin dimana workshop tersebut dipandu langsung oleh ketua Yayasan Prakarsa Madani Jambi bapak Budi Setiawan, SP.,M.Si yang mana workshop tersebut terdiri dari dua sesi yang mana dalam wokshop tersebut menghasilkan beberapa point kesepakatan yang di tanda tangani dan disepakati oleh masing-masing perwakilan OPD yang hadir. Kesepakatan tersebut sebagai berikut:
REKOMENDASI PROGRAM WORKSHOP
1. DIPERLUKAN KERJASAMA ANTAR ANGGOTA UNTUK MEMBANGUN SINERGI KOORDINASI DALAM KEGIATAN PEMBERDAYAAN SAD
2. DIPERLUKAN POLITICAL WILL (TUJUAN BERSAMA) PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGALOKASIAN DANA UNTUK PEMBERDAYAAN SAD
3. OPD MENYUSUN PROGRAM KEGIATAN SESUAI NOMENKLATUR PERMENDAGRI 050 TERKAIT SUB KEGIATAN PEMBERDAYAAN SAD.
4. KABUPATEN SAROLANGUN MEMPERCEPAT PEMBENTUKAN POKJA PENGELOLAAN KAMPUNG MADANI.
5. PROGRAM PENDIDIKAN SAD DIFOKUSKAN KEPADA PERUBAHAN POLA PIKIR PESERTA DIDIK.
6. PELAYANAN KESEHATAN SAD SAROLANGUN DAN MERANGIN YANG MELINTAS KE KABUPATEN BUNGO HARUS SEGERA DIKOORDINASIKAN OLEH ANGGOTA FORUM.
7. SINKRONISASI DATA DTKS (DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL) TINGKAT KABUPATEN DAN DATA TINGKAT NASIONAL.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh:
1. BAPPEDA kabupaten sarolangun
2. Dinas sosial Kabupaten Sarolangun
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun
4. Dinas Keoendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sarolangun
5. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin
6. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin
7. Dinas Perikanan Kabupaten Merangin
8. Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
Selain menhasilkan 7 kesepakatan tersebut, workship yang diadakan juga menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yaitu pembuatan proposal program yang akan dibuat oleh masing-masing OPD yang hadir pada saat itu.