NUDUH, salah satu warga SAD Punti Kayu 1 yang menerima bantuan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )
Penulis: Heri S / Editor : Oky W
Angka kemiskinan di Indonesia dinilai masih cukup tinggi di mana menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan sampai Maret 2023 mencapai 9,36% atau sejumlah 25,9 juta orang masih digolongkan sebagai warga yang miskin. Indonesia sebagai negara memiliki kewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 yang berbunyi “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Guna melaksanakan amanat undang-undang dasar republik Indonesia tahun1945 tersebut maka pemerintah Indonesia melaksanakan program kartu keluarga sejahtera di mana program ini merupakan, program pemerintah yang bertujuan untuk menyalurkan dana bantuan sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan keluarga kurang mampu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan. Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Suku anak dalam (SAD) merupakan salah satu suku yang termasuk dalam kategori Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12/HUK/2021 Tentang Data Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 di mana KAT dapat diartikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terkait oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi.
Dengan pengertian tersebut maka kita dapat melihat bahwa suku anak dalam merupakan masyarakat yang masih digolongkan sebagai warga negara yang miskin serta memiliki kerentanan dalam sosial dan ekonomi. Sehingga pemerintah melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 34, dengan memasukkan SAD dalam program Kartu Keluarga Sejahtera. Masyarakat SAD Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun pada hari Jumat 22 Desember 2023 telah menerima kembali bantuan yang diberikan pemerintah di mana bantuan yang disalurkan melalui kantor pos pauh pada hari tersebut merupakan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang diambil langsung oleh para penerima program.
Terdapat 82 KK warga SAD yang berdomisili di dua desa yaitu Desa Pematang Kabau dan Desa Bukit Suban yang menjadi penerima manfaat dari program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ). Dari 82 KK penerima manfaat tersebut terdapat warga yang memiliki 2 kartu program yaitu PKH dan BPNT serta terdapat pula warga yang hanya memiliki 1 kartu PKH saja ataupun BPNT saja. Pada penerimaan periode akhir tahun 2023 ini seluruh warga menerima Rp.400.000 baik itu yang memiliki dua kartu maupun satu kartu. dengan terdapatnya bantuan tersebut tentunya dapat membantu kehidupan warga SAD yang menerima bantuan.