Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Suku Anak Dalam Tahun 2024

Penulis: Heri S  / Editor : Oky W

Program bantuan sosial merupakan program yang bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan ekonomi, di mana menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 di mana pengertian dari bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan /atau kesejahteraan masyarakat. dengan terjadinya program bantuan sosial ini maka diharapkan terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunnya kesenjangan perekonomian di tengah masyarakat.

Terdapat 4 program yang bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah yaitu program Indonesia pintar, program jaminan Kesehatan nasional, program keluarga harapan, dan bansos beras sejahtera (rastra)/ bantuan pangan non tunai.

Awal tahun 2024 ini penyaluran bantuan sosial dilakukan lagi yaitu, pada hari Rabu 21 Februari 2024 terdapat warga Empat Desa dari Sepuluh Desa yang ada di Kecamatan Air Hitam kembali menerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) seperti Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT )

Pada penyaluran bantuan kali ini para penerima bantuan tersebut menurun drastis  yang biasanya penerima PKH rata-rata di atas Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ( Rp 450.000 ) dan penerima BPNT  rata-rata sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah ( Rp 600.000 )

namun diawali tahun ini para penerima manfaat hanya mendapatkan PKH  Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ( Rp 450.000 ) sedangkan BPNT rata-rata sebesar Dua Ratus Ribu Rupiah

 

Bantuan ini juga diberikan kepada warga Suku Anak Dalam yang juga seperti biasa turut menerima bantuan tersebut dengan dengan jumlah nominal yang sama seperti pada warga Umum di mana warga suku anak dalam yang menerima bantuan social sebanyak 76 Kepala keluarga yang terdiri dari warga sad kampung Madani,warga sad Doho,warga sad Singosari,warga sad Kutai,warga air panas,warga sad Punti kayu 1,warga sad Punti kayu 2 dan warga sad Punti kayu 3 dan tersebar di 3 desa yaitu

1.Desa Bukit Suban

2.Desa Pematang Kabau

3.Desa Lubuk Jering dan

Warga suku anak dalam yang merupakan komunitas adat terpencil (KAT) dimana KAT merupakan masyarakat yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi dimana hal ini secara jelas memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh berbagai pihak dimana masih sedikitnya warga suku anak dalam yang masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi dasar dari pemberian bantuan sosial. Maka untuk itu perlu dilakukan perbaikan kembali terhadap DTKS, sehingga diharpkan masyarakat suku anak dalam yang memenuhi syarat dapat terdata dan masuk kedalam DTKS sehingga bisa memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *