Penulis : Heri S / Editor Oky W
Layanan adminstrasi kependudukan yang merupakan hak dasar bagi warga negara Indonesia merupakan pelayanan wajib yang disediakan oleh negara dan harus menyentuh seluruh lapisan masyrakat tidak terkecuali warga suku anak dalam yang dimana warga suku anak dalam merupakan warga yang tergolong dalam Komunitas adat terpencil, pelayanan jemput bola biasanya dilakaukan oleh dinas terkait guna mendata dan melayani warga suku anak dalam, namun jika warga suku anak dalam ingin melakukan pelayanan langsung di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil tentyunya diperbolehkan seperti yang dilakukan oleh sejumlah warga suku anak dalam di kecamatan air hitam kabupaten sarolangun.
Kamis 02 November 2023 sejumlah warga suku anak dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sarolangun kegitan tersebut dilakukan dan di suport oleh PT Sari Aditya Loka yang mana kegiatan tersebut merupakan bentuk dari menjalankan komitmen yang sudah disepakati bersama dalam Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam Provinsi Jambi, serta hal ini juga sebuah bentuk CSR yang dilakukan oleh PT Sari Aditya Loka bagi suku anak dalam. Pelayan Administrasi Kependudukan tersebut di ikuti oleh 10 warga suku anak dalam yang mana mereka memilki tujuan yang berbeda-beda mulai dari melakukan perekaman E-KTP, pembuatan KK, dan Akta kelahiran.
Warga suku anak dalam yang melakukan pelayanan administrasi kependudukan didampingi langsung oleh pendamping lapangan Yayasan Prakarsa Madani Jambi (YPMJ), sebelum hari pelaksanaan layanan adminstrasi kependudukan yang dilakukan oleh suku anak dalam pendamping lapangan YPMJ Heri sopyan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sarolangun, dan hal ini disambut baik oleh pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sarolangun.
Adapun kegitan pelayanan adminstrasi kependudukan tersebut berjalan dengan lancara dan seluruh permohonan dokumen kependudukan yang diajukan oleh pemohon yang dalam hal ini adalah warga suku anak dalam dapat terpenuhi semua dimana terdapat, 8 permohonanan utuk E-KTP, 7 permohonan KK dan 1 permohonan Akte Kelahiran.