Suku Anak Dalam Ikut Merayakan Pesta Demokrasi

Penulis: Heri S  / Editor : Oky W

Indonesia sebagai negara demokrasi pada tahun ini kembali mengadakan pesta demokrasi lima tahunan yaitu pemilu serentak yang kedua kalinya dimana seluruh masyrakat Indonesia menentukan masa depan bangsa Indonesia lima tahun kedepan dengan memilih wakil-wakilnya di parlemen dan pemimpin negara yaitu presiden dan wakil presiden. Sudah barang tentu antusias masyarakat Indonesia dalam pesta demokrasi pada tahun 2024 ini sangat luar biasa dimana dinamika yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pemilu 2024 banyak terjadi dan membuat pesta demokrasi ini menjadi semakin menarik.

Seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 berbondong-bondong menadatangi TPS guna menyalurkan hak suaranya tak ketinggalan masyarakat Suku Anak Dalam sebgai bagian dari masyarakat adat yang ada di provinsi jambi juga ikut berantusias dalam menyalurkan hak suaranya terlihat dengan warga Suku Anak Dalam yang berda di Taman Nasional Bukit Duabelas Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolungun yang terpantau hadir dan menggunakan hak suaranya.

Warga Suku Anak Dalam mengikuti pemilu di TPS 06 Dusun Margarahayu Desa Bukit Suban, meski dengan keterbatasan mereka dimana warga suku anak dalam sebagian masih ada yang tidak bisa membaca maka petugas KPPS akan mendampingi warga suku anak dalam ke dalam biliki suara untuk menunjukan cara untuk melakukan pencoblosan sehingga warga Suku Anak Dalam bisa melakukan pencoblosan dengan baik. Pada TPS 06 terdapat 190 DPT warga Suku anak dalam yang menyalurkan suaranya pada hari pencoblosan.

Saitun salah satu warga Suku Anak Dalam yang mengikuti pencoblosan memiliki harapan siapapun pemipin Indonesia yang terpilih nanti diharapkan dapat memeberikan pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang lebh baik lagi bagi warga Suku Anak Dalam. “harapan kami kedepanyo lebih baik, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan”

Dengan sudah diikutsertakannya warga Suku Anak Dalam sebagai warga yang memiliki hak suara maka dapat kita lihat bersama bahwa masayarakat Suku Anak Dalam sebagai masyarakat adat atau Komunitas Adat Terpencil juga sudah memiliki hak yang sama dimata negara, dengan hal tentu besar harapan kita tidak terjadi lagi pemarjinalan bagi warga suku anak dalam oleh pemerintah dan negara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *