Harmoniskan Suku Anak Dalam dan Lingkungan Sekitar Kecamatan Air Hitam Bentuk Tim Debalang Batin

Sarolangun, Jambi – Sebagai langkah konkret untuk memperkuat penegakan hukum adat dan menjaga ketertiban di wilayahnya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, resmi membentuk Tim Debalang Batin. Ini satuan pengawas pelaksanaan hukum adat yang melibatkan unsur adat, pemerintah, dan aparat keamanan.

“Saat ini, sangat penting untuk melalukan revitalisasi struktur adat, termasuk menghidupkan kembali peran Debalang Batin sebagai penegak hukum adat di tengah masyarakat SAD,” ungkap Ketua Prakarsa Madani Jambi sekaligus Sekretaris Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD), Budi Setiawan.

Hal itu disampaikan Budi saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh FKPS-SAD, pada Sabtu (26/7), bertempat di Sekretariat Lapangan FKPS-SAD, Desa Pematang Kabau.

FGD itu menghasilkan keputusan pembentukan Tim Debalang Batin yang akan bertugas menjalankan patroli rutin, mengidentifikasi dan mendokumentasikan pelanggaran adat, berkoordinasi dengan kepolisian dalam kasus yang berpotensi pidana, hingga menyusun laporan triwulanan. Dukungan dana dan sarana operasional akan difasilitasi oleh FKPS-SAD Provinsi Jambi.

Tim ini terdiri dari Jenang dan tokoh Suku Anak Dalam, unsur masyarakat desa, Lembaga Adat Kecamatan, Pemerintah Desa, serta Kepolisian Sektor Air Hitam. Selain itu, juga ada lembaga Masyarakat Adat Air Hitam dan PSHT sebagai organisasi yang peduli dengan dinamika sosial dan keamanan di komunitas masyarakat desa, serta tokoh masyarakat.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi nyata antara nilai-nilai adat dan struktur hukum formal dalam mencegah konflik sosial dan menjaga stabilitas wilayah secara berkelanjutan.

Pembentukan Tim Debalang Batin menjadi respons atas maraknya pelanggaran hukum yang melibatkan oknum SAD, terutama kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian pada karyawan maupun perusahaan yang memang banyak terdapat di sekitar komunitas SAD itu. Peristiwa tersebut sebelumnya telah disidangkan melalui mekanisme adat yang telah digelar sebelumnya. Pelaku mengakui kesalahan dan dijatuhi sanksi adat.

Menurut Budi, sidang adat itu menjadi titik balik penting yang menunjukkan bahwa hukum adat masih relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik lokal. Memang, menurutnya, optimisme terhadap penegakan hukum adat itu masih perlu didukung struktur pengawasan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

FGD bertema “Evaluasi Penegakan Hukum Adat Guna Menjaga Ketertiban dan Keamanan di Kecamatan Air Hitam” digelar untuk mengevaluasi efektivitas hukum adat serta merumuskan langkah-langkah penguatan kelembagaan adat dalam konteks kekinian.

Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pandangan kritis dan konstruktif dari lintas pihak. Lembaga Adat Kecamatan menegaskan perlunya komunikasi langsung dengan masyarakat SAD, tidak hanya melalui para Temenggung.

Kapolsek Air Hitam turut menyoroti dasar penetapan denda adat serta menekankan bahwa semua warga negara, termasuk SAD, tetap berada dalam koridor hukum negara. Ia bahkan mengusulkan pembentukan model pengamanan adat mirip “Pecalang” di Bali yang diberi legitimasi dan insentif.

Di samping itu, Kepala desa dan perangkat desa lain menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan tengkulak sebagai aktor penting dalam rantai pencurian sawit, serta mendorong aparat keamanan dan perusahaan untuk bertindak lebih tegas dan terkoordinasi.

 

Selain pembentukan Tim Debalang Batin, FGD juga menghasilkan sejumlah poin penting, khususnya tindak lanjut atas putusan sidang adat sebelumnya, yakni memastikan efek jera dan konsistensi penegakan aturan. Kemudian, perlunya penertiban penadah sawit ilegal, termasuk dugaan keterlibatan tengkulak dan aktor lain dalam jaringan pencurian. Selain itu, kolaborasi antara perusahaan dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dan pendekatan sosial berbasis budaya lokal.

FGD ini menjadi momentum krusial dalam upaya membangun jembatan antara nilai adat dan sistem hukum nasional. Penegakan hukum adat bukan hanya alat sanksi, tetapi juga mekanisme restoratif yang mengedepankan penyelesaian berbasis kearifan lokal.

Dengan lahirnya Tim Debalang Batin, diharapkan tercipta sistem pengawasan adat yang kuat, terstruktur, dan inklusif, sehingga mampu menjawab tantangan sosial di wilayah-wilayah komunitas adat seperti di Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Seperti diketahui, interaksi antara masyarakat SAD dan lingkungan sekitar, termasuk dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kerap kali menimbulkan salah paham, bahkan berujung bentrok fisik. Tindakan masyarakat non SAD sering dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian konflik semakin rumit karena adanya asumsi bahwa masyarakat SAD tidak terikat hukum formal.

Dengan penguatan kembali hukum adat, interaksi tersebut diupayakan terjalin lebih harmonis. Forum Temenggung SAD yang merupakan bagian dari FKPS SAD dan hadir dalam FGD juga menyatakan bahwa tindakan hukum atau pembelaan diri masyarakat non SAD atau pun perusahaan yang dirugikan oleh SAD bukan pelanggaran HAM.

Forum Temenggung juga menyampaikan bahwa masyarakat non SAD maupun perusahaan, termasuk perkebunan kelapa sawit, dipersilakan untuk melaporkan oknum SAD ke kepolisian yang diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum. Dukungan Forum Temenggung ini perkukat oleh sikap Kapolsek Air Hitam yang menegaskan bahwa Komunitas SAD tidak kebal hukum saat terbukti lalukan tindak kriminal

Lembaga Adat Air Hitam Tegakkan Hukum Adat untuk Selesaikan Konflik SAD dan Perusahaan

Air Hitam, 29 Juli 2025 — Pada tanggal 16 Juni 2025, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Air Hitam telah melaksanakan sidang adat terkait insiden pencurian dan kerusuhan yang melibatkan sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Blok 4 Charli, Kebun Inti PT Sari Aditya Loka (SAL), yang terjadi pada 2 Juni 2025.

Insiden bermula dari tindakan pencurian buah kelapa sawit oleh oknum SAD di wilayah kebun inti PT SAL. Dalam proses sidang adat, pihak SAD mengakui telah melakukan pencurian dan menyatakan bersalah atas tindakan tersebut. Saat dilakukan peneguran oleh petugas keamanan perusahaan (security), terjadi keributan yang berujung pada pemukulan terhadap personel keamanan serta pengrusakan fasilitas pos satpam milik perusahaan.

Merespons kejadian tersebut, pihak manajemen PT SAL melaporkan kepada penghulu adat SAD. Namun, sanksi adat yang dijatuhkan oleh penghulu adat tidak dijalankan oleh pelaku. Menindaklanjuti hal itu, Forum Temenggung Kecamatan Air Hitam menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan. Berdasarkan kesepakatan pada 10 Juni 2025 di Balai Desa Bukit Suban, ditetapkan untuk menggelar sidang adat guna menyelesaikan persoalan ini secara adat.

Dalam sidang adat tersebut, LAM Kecamatan Air Hitam menetapkan bahwa pelaku dikenai denda sebesar Rp15.700.000, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp4.700.000 sebagai ganti rugi kepada korban pemukulan (pampas).
  • Rp11.000.000 sebagai ganti kerugian perusahaan, terdiri dari:
    • Rp6.000.000 nilai buah sawit yang dicuri.
    • Rp5.000.000 untuk kerusakan pos keamanan dan kendaraan dinas security.

LAM memberikan waktu selama satu minggu sejak keputusan diambil untuk pelaku melaksanakan kewajiban adat. Apabila keputusan ini tidak dijalankan, maka persoalan akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum formal yang berlaku.

Forum Kemitraan Pembangunan Sosial-SAD (FKPS-SAD) dan tokoh-tokoh adat menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal serta upaya preventif dalam menjaga stabilitas sosial. Ketidakpatuhan terhadap keputusan adat akan dipandang sebagai pelanggaran serius yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.

FGD Penyelesaian Masalah Antara SAD dan PT SAL

Air Hitam, 10 Juni 2025 — Forum Group Discussion (FGD) telah dilaksanakan pada 10 Juni 2025 di Balai Desa Bukit Suban guna membahas penyelesaian kasus pencurian buah sawit, pemukulan terhadap petugas keamanan, dan perusakan fasilitas pos jaga oleh oknum Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di Blok 4 Charli, Kebun Inti PT Sari Aditya Loka (SAL) 1 pada 2 Juni 2025.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk para pemangku adat SAD seperti Temenggung Nangkus, Temenggung Nggrip, Temenggung Afrizal, Temenggung Bepayung, Temenggung Ngepas, Temenggung Sikar, Temenggung Pak Jang, serta tokoh masyarakat seperti H. Jailani dan Jenang Jalaludin. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kesbangpol Merangin, Dinas Sosial Merangin, Camat Tabir Selatan, Kapolsek Tabir Selatan, Camat Air Hitam, Kapolsek Air Hitam, Kepala Desa Bukit Suban, organisasi Persaudaraan Setia Hati Teratai, dan Sekretariat FKPS-SAD.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Bapak Sudono, menjelaskan kronologis kejadian yang mengakibatkan kerugian fisik dan material di lokasi kebun inti PT SAL 1. Disebutkan bahwa terjadi pencurian TBS yang memicu keributan dan mengakibatkan pemukulan terhadap petugas keamanan serta perusakan pos jaga.

Dalam suasana haru, H. Jailani yang mewakili pihak SAD menyampaikan permintaan maaf sambil menangis, dan mengakui bahwa kesalahan berasal dari pihak SAD. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jenang Jalaludin yang turut menyatakan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak perusahaan.

Pihak perusahaan, melalui Bapak Sudono, menerima permintaan maaf tersebut. Namun, perusahaan menegaskan bahwa proses penyelesaian melalui jalur hukum adat tetap harus dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal dan komitmen para pihak untuk menjaga ketertiban bersama.

Dalam diskusi tersebut sempat terjadi dinamika, terutama terkait isi draf berita acara. Kepala Desa Bukit Suban menyatakan keberatan terhadap kalimat yang menyebut bahwa “perusahaan memaafkan namun proses hukum adat tetap berjalan.” Menurutnya, jika telah dimaafkan maka tidak perlu lagi ada proses hukum adat. Namun, setelah diskusi mendalam, seluruh peserta FGD akhirnya sepakat bahwa proses hukum adat tetap akan dilaksanakan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, keadilan adat, dan pembelajaran bersama.

Sebagai hasil dari FGD ini, disepakati bahwa sidang adat akan digelar pada tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Kantor Camat Air Hitam, dengan harapan penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa hukum adat merupakan media yang sah dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum adat masih hidup dan memiliki kekuatan dalam menjaga keadilan dan ketertiban bermasyarakat.