FGD Penyelesaian Masalah Antara SAD dan PT SAL

Air Hitam, 10 Juni 2025 — Forum Group Discussion (FGD) telah dilaksanakan pada 10 Juni 2025 di Balai Desa Bukit Suban guna membahas penyelesaian kasus pencurian buah sawit, pemukulan terhadap petugas keamanan, dan perusakan fasilitas pos jaga oleh oknum Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di Blok 4 Charli, Kebun Inti PT Sari Aditya Loka (SAL) 1 pada 2 Juni 2025.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk para pemangku adat SAD seperti Temenggung Nangkus, Temenggung Nggrip, Temenggung Afrizal, Temenggung Bepayung, Temenggung Ngepas, Temenggung Sikar, Temenggung Pak Jang, serta tokoh masyarakat seperti H. Jailani dan Jenang Jalaludin. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kesbangpol Merangin, Dinas Sosial Merangin, Camat Tabir Selatan, Kapolsek Tabir Selatan, Camat Air Hitam, Kapolsek Air Hitam, Kepala Desa Bukit Suban, organisasi Persaudaraan Setia Hati Teratai, dan Sekretariat FKPS-SAD.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Bapak Sudono, menjelaskan kronologis kejadian yang mengakibatkan kerugian fisik dan material di lokasi kebun inti PT SAL 1. Disebutkan bahwa terjadi pencurian TBS yang memicu keributan dan mengakibatkan pemukulan terhadap petugas keamanan serta perusakan pos jaga.

Dalam suasana haru, H. Jailani yang mewakili pihak SAD menyampaikan permintaan maaf sambil menangis, dan mengakui bahwa kesalahan berasal dari pihak SAD. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jenang Jalaludin yang turut menyatakan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak perusahaan.

Pihak perusahaan, melalui Bapak Sudono, menerima permintaan maaf tersebut. Namun, perusahaan menegaskan bahwa proses penyelesaian melalui jalur hukum adat tetap harus dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal dan komitmen para pihak untuk menjaga ketertiban bersama.

Dalam diskusi tersebut sempat terjadi dinamika, terutama terkait isi draf berita acara. Kepala Desa Bukit Suban menyatakan keberatan terhadap kalimat yang menyebut bahwa “perusahaan memaafkan namun proses hukum adat tetap berjalan.” Menurutnya, jika telah dimaafkan maka tidak perlu lagi ada proses hukum adat. Namun, setelah diskusi mendalam, seluruh peserta FGD akhirnya sepakat bahwa proses hukum adat tetap akan dilaksanakan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, keadilan adat, dan pembelajaran bersama.

Sebagai hasil dari FGD ini, disepakati bahwa sidang adat akan digelar pada tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Kantor Camat Air Hitam, dengan harapan penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa hukum adat merupakan media yang sah dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum adat masih hidup dan memiliki kekuatan dalam menjaga keadilan dan ketertiban bermasyarakat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *