FGD Penyelesaian Masalah Antara SAD dan PT SAL
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk para pemangku adat SAD seperti Temenggung Nangkus, Temenggung Nggrip, Temenggung Afrizal, Temenggung Bepayung, Temenggung Ngepas, Temenggung Sikar, Temenggung Pak Jang, serta tokoh masyarakat seperti H. Jailani dan Jenang Jalaludin. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kesbangpol Merangin, Dinas Sosial Merangin, Camat Tabir Selatan, Kapolsek Tabir Selatan, Camat Air Hitam, Kapolsek Air Hitam, Kepala Desa Bukit Suban, organisasi Persaudaraan Setia Hati Teratai, dan Sekretariat FKPS-SAD.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Bapak Sudono, menjelaskan kronologis kejadian yang mengakibatkan kerugian fisik dan material di lokasi kebun inti PT SAL 1. Disebutkan bahwa terjadi pencurian TBS yang memicu keributan dan mengakibatkan pemukulan terhadap petugas keamanan serta perusakan pos jaga.
Dalam suasana haru, H. Jailani yang mewakili pihak SAD menyampaikan permintaan maaf sambil menangis, dan mengakui bahwa kesalahan berasal dari pihak SAD. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jenang Jalaludin yang turut menyatakan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak perusahaan.
Pihak perusahaan, melalui Bapak Sudono, menerima permintaan maaf tersebut. Namun, perusahaan menegaskan bahwa proses penyelesaian melalui jalur hukum adat tetap harus dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal dan komitmen para pihak untuk menjaga ketertiban bersama.
Dalam diskusi tersebut sempat terjadi dinamika, terutama terkait isi draf berita acara. Kepala Desa Bukit Suban menyatakan keberatan terhadap kalimat yang menyebut bahwa “perusahaan memaafkan namun proses hukum adat tetap berjalan.” Menurutnya, jika telah dimaafkan maka tidak perlu lagi ada proses hukum adat. Namun, setelah diskusi mendalam, seluruh peserta FGD akhirnya sepakat bahwa proses hukum adat tetap akan dilaksanakan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, keadilan adat, dan pembelajaran bersama.
Sebagai hasil dari FGD ini, disepakati bahwa sidang adat akan digelar pada tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Kantor Camat Air Hitam, dengan harapan penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa hukum adat merupakan media yang sah dan bermartabat dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum adat masih hidup dan memiliki kekuatan dalam menjaga keadilan dan ketertiban bermasyarakat.






Users Today : 8
This Month : 423
Total Users : 57307
Views Today : 34
Total views : 463502
Who's Online : 1

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!